Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari 2017

Hukum Perikatan 'Undang-undang'

Sanksi Hukum Jika Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan Kasus : Di Jl. Rawa Simpruk, Kec. Kebayoran Lama - Jakarta Selatan . Banyak sekali bangunan atau melakukan kegiatan membangun tanpa memiliki IMB. Sementara di tempat terbisa seperti di daerah/wilayah Jakarta Utara atau Barat sangat riskan atau berisiko kalau membangun tidak memiliki IMB. Apakah di tempat tersebut kurang kesadaran dari warga atau masyarakatnya, atau mentang-mentang mereka merasa orang Jakarta asli? Jawaban : Dasar hukum: 1.     Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 2.     Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 3.    Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan Kami asumsikan istilah IMB yang dimaksud adalah Izin Mendirikan Bangunan. Kami juga asumsikan loka...

Pengertian Geostrategi

Geostrategi diartikan sebagai metode atau aturan-aturan untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan melalui proses pembangunan yang memberikan arahan tentang bagaimana membuat strategi pembangunan dan keputusan yang terukur dan terimajinasi guna mewujudkan masa depan yang lebih baik,lebih aman, dan bermartabat. Bagi bangsa Indonesia, geostrategi diartikan sebagai metode untuk mewujudkan cita-cita proklamasi, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, melalui proses pembangunan nasional. Karena tujuan itulah maka hal itu sebagai pegangan atau bahkan doktrin pembangunan dan hal ini lazim disebut sebagai suatu ketahanan nasional. Dalam Pembukaan UUD 1945 dijelaskan setelah alinea III tentang pernyataan proklamasi,…."Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdsasan kehidupan bangsa.." pernyataan dalam Pembukaan UUD ...

HAK ASASI MANUSIA

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.  Pasal 28D ayat 1 Mungkin sebagian orang sudah paham dengan keadilan dan hukum-hukum mengenai HAM. Semakin banyak orang tahu bahwa ‘hukum di Indonesia tidak adil’, begitulah fenomenanya saat ini. Bagaimana tidak, banyak kasus-kasus yang membuktikan paradigma tersebut. Contohnya saja, masih ingatkah anda kasus tentang seorang nenek yang dihukum 2,5 tahun penjara karena mencuri singkong? Si nenek berdalih bahwa hidupnya sangat miskin, cucu sakit dan menderita kelapan selama berhari-hari. Kasus lain yaitu seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja . Lalu  Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik te...

Pengertian Negara Menurut Para Ahli

Negara   adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu dan diorganisasi oleh pemerintah negara yang sah, yang umumnya memiliki kedaulatan. Negara juga merupakan suatu wilayah yang memiliki suatu sistem atau aturan yang berlaku bagi semua individu di wilayah tersebut, dan berdiri secara independent. Syarat primer sebuah negara adalah memiliki rakyat, memiliki wilayah   dan memiliki pemerintahan yang berdaulat. Sedangkan syarat sekundernya adalah mendapat pengakuan dari negara lain. 1.Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan    persoalan bersama atas nama masyarakat. 2.Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu. 3.Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama. 4.Benedictus de Spinoza : Negara adalah susunan masyarakat yang inte...

Identitas Nasional

    Sebagai warga negara Indonesia, kita harus mempunyai kepribadian untuk membedakan antara manusia yang satu dengan yang lainnya. Kepribadian itu nantinya akan membentuk suatu kelakuan kita sebagai manusia yang menonjolkan jati diri sebagai manusia yang berbeda dengan yang lainnya. Sekumpulan manusia yang mempinya kebribadian yang sama nantinya akan merasa nyaman dan berkelompok untuk melakukan aktivitas yang sama-sama digandrungi.     Kepribadian tiap orang tentunya akan berbeda-beda karna pada dasarnya manusia diberi akal dan pikiran yang berbeda. Namun diantara perbedaan itu semua akan muncul sebuah makna bernama toleransi. Kebutuhan dan aktivitas yang berbeda-beda itu nantinya bisa akan tibul gesekan hak dan kewajiban antar manusia. Nantinya akan muncul pada saatnya kelompok manusia menuntut hak dan kewajiban yang sebenarnya bersinggungan dengan hak orang lainnya. Sebuah kelompok yang satu menginginkan daerahnya berbeda dengan daerah lain. Kelompok yang la...

Pancasila Sebagai Dasar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

Pancasila  adalah ideologi dasar bagi negara Indonesia. Nama ini terdiri dari dua kata dari  Sanskerta : pañca berarti lima dan śīla berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara,dan sebagai ideologi mempunyai nilai nilai yang harus diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa,dan bernegara.mempelajari isi dari sila-sila pancasila menunjukkan bahwa pancasila mengandung nilai nilai kehidupan bermasyarakat. Meskipun pancasila terdiri atas lima sila berbeda,tetapi kelimanya merupakan satu kesatuan yang utuh.setiap sila dari pancasila itu tidak dapat berdiri sendiri.kelima sila itu bersama sama menyusun satu pengertian yang utuh yaitu pancasila sebagai dasar negara Indonesia. P ancasila juga mempunyai fungsi untuk mempersatukan bangsa Indonesia dengan nilai-nilai yang terkandung di dalamnya.bangsa Indonesia yang memiliki berbaga...

‘ICE’, ARSITEKTUR RAMAH LINGKUNGAN

Konsep bangunan ramah lingkungan atau green building didorong menjadi tren dunia, terutama bagi pengembangan properti saat ini. Bangunan ramah lingkungan ini mempunyai kontribusi menahan laju pemanasan global dengan membenahi iklim mikro. Dalam pemanasan global, hal yang perlu diperhatikan adalah dengan penghematan air dan energi serta penggunaan energi terbarukan. Arsitektur ramah lingkungan, yang juga merupakan arsitektur hijau, mencakup keselarasan antara manusia dan lingkungan alamnya. Arsitektur hijau mengandung juga dimensi lain seperti waktu, lingkungan alam, sosio-kultural, ruang, serta teknik bangunan. Hal ini menunjukkan bahwa arsitektur hijau bersifat kompleks, padat dan vital dibanding dengan arsitektur pada umumnya. Green architecture didefinisikan sebagai sebuah istilah yang menggambarkan tentang ekonomi, hemat energi, ramah lingkungan, dan dapat dikembangkan menjadi pembangunan berkesinambungan. Green architecture (dikenal sebagai konstruksi hijau atau bangunan ya...

ARSITEKTUR BERKELANJUTAN DI SINGAPURA

Arsitektur berkelanjutan memiliki banyak pengertian dari berbagai pihak. Beberapa diantaranya adalah pengertian yang dikutip dari buku James Steele, Suistainable Architecture adalah, ”Arsitektur yang memenuhi kebutuhan saat ini, tanpa membahayakan kemampuan generasi mendatang, dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Kebutuhan itu berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain, dari satu kawasan ke kawasan lain dan paling baik bila ditentukan oleh masyarakat terkait. ” Secara umum, pengertian dari arsitektur berkelanjutan adalah sebuah konsep terapan dalam bidang arsitektur untuk mendukung konsep berkelanjutan, yaitu konsep mempertahankan sumber daya alam agar bertahan lebih lama, yang dikaitkan dengan umur potensi vital sumber daya alam dan lingkungan ekologis manusia, seperti sistem iklim planet, sistem pertanian, industri, kehutanan, dan tentu saja arsitektur. Kerusakan alam akibat eksploitasi sumber daya alam telah mencapai taraf pengrusakan secara global, sehingga lambat tetapi...

‘HAMMARBY SJOSTAD’, KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN

Kota merupakan pusat pemukiman penduduk yang melibatkan berbagai kegiatan. Baik kegiatan yang bersifat ekonomi, industri, teknologis dan kegiatan sosial.   Berdasarkan aktivitas tersebut banyak menmbulkan ketimpangan, seperti pembangunan industry yang menimbulkan berbagai dampak lingkungan (pencemaran air limbah dan pencemaran air bersih). Banyaknya kendaraan bermotor, padatnya lalu lintas menimbulkan populasi udara dan kesemrawutan lalu lintas serta berbagai benturan sosial lainnya. Berkenaan dengan adanya problem perkotaan tersebut, untuk pengaturan lingkungan perkotaan menurut UULH dharapkan dapat menjadi pedoman dasar sebagai landasan hokum formal. Sebagaimana Rangkuti (1986:116) mengatakan bahwa UULH mengandung ketentuan pokok untuk mengatur masalah lingkungan melalui sarana yuridis. Selanjutnya member penyelesaian hukum yang sesuai dengan system hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka sudah tercerminlah bahwa UULH dapat juga digunakan untuk p...