Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2017

‘ICE’, ARSITEKTUR RAMAH LINGKUNGAN

Konsep bangunan ramah lingkungan atau green building didorong menjadi tren dunia, terutama bagi pengembangan properti saat ini. Bangunan ramah lingkungan ini mempunyai kontribusi menahan laju pemanasan global dengan membenahi iklim mikro. Dalam pemanasan global, hal yang perlu diperhatikan adalah dengan penghematan air dan energi serta penggunaan energi terbarukan. Arsitektur ramah lingkungan, yang juga merupakan arsitektur hijau, mencakup keselarasan antara manusia dan lingkungan alamnya. Arsitektur hijau mengandung juga dimensi lain seperti waktu, lingkungan alam, sosio-kultural, ruang, serta teknik bangunan. Hal ini menunjukkan bahwa arsitektur hijau bersifat kompleks, padat dan vital dibanding dengan arsitektur pada umumnya. Green architecture didefinisikan sebagai sebuah istilah yang menggambarkan tentang ekonomi, hemat energi, ramah lingkungan, dan dapat dikembangkan menjadi pembangunan berkesinambungan. Green architecture (dikenal sebagai konstruksi hijau atau bangunan ya...

ARSITEKTUR BERKELANJUTAN DI SINGAPURA

Arsitektur berkelanjutan memiliki banyak pengertian dari berbagai pihak. Beberapa diantaranya adalah pengertian yang dikutip dari buku James Steele, Suistainable Architecture adalah, ”Arsitektur yang memenuhi kebutuhan saat ini, tanpa membahayakan kemampuan generasi mendatang, dalam memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Kebutuhan itu berbeda dari satu masyarakat ke masyarakat lain, dari satu kawasan ke kawasan lain dan paling baik bila ditentukan oleh masyarakat terkait. ” Secara umum, pengertian dari arsitektur berkelanjutan adalah sebuah konsep terapan dalam bidang arsitektur untuk mendukung konsep berkelanjutan, yaitu konsep mempertahankan sumber daya alam agar bertahan lebih lama, yang dikaitkan dengan umur potensi vital sumber daya alam dan lingkungan ekologis manusia, seperti sistem iklim planet, sistem pertanian, industri, kehutanan, dan tentu saja arsitektur. Kerusakan alam akibat eksploitasi sumber daya alam telah mencapai taraf pengrusakan secara global, sehingga lambat tetapi...

‘HAMMARBY SJOSTAD’, KOTA BERWAWASAN LINGKUNGAN

Kota merupakan pusat pemukiman penduduk yang melibatkan berbagai kegiatan. Baik kegiatan yang bersifat ekonomi, industri, teknologis dan kegiatan sosial.   Berdasarkan aktivitas tersebut banyak menmbulkan ketimpangan, seperti pembangunan industry yang menimbulkan berbagai dampak lingkungan (pencemaran air limbah dan pencemaran air bersih). Banyaknya kendaraan bermotor, padatnya lalu lintas menimbulkan populasi udara dan kesemrawutan lalu lintas serta berbagai benturan sosial lainnya. Berkenaan dengan adanya problem perkotaan tersebut, untuk pengaturan lingkungan perkotaan menurut UULH dharapkan dapat menjadi pedoman dasar sebagai landasan hokum formal. Sebagaimana Rangkuti (1986:116) mengatakan bahwa UULH mengandung ketentuan pokok untuk mengatur masalah lingkungan melalui sarana yuridis. Selanjutnya member penyelesaian hukum yang sesuai dengan system hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan pernyataan tersebut, maka sudah tercerminlah bahwa UULH dapat juga digunakan untuk p...