“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28D ayat 1 Mungkin sebagian orang sudah paham dengan keadilan dan hukum-hukum mengenai HAM. Semakin banyak orang tahu bahwa ‘hukum di Indonesia tidak adil’, begitulah fenomenanya saat ini. Bagaimana tidak, banyak kasus-kasus yang membuktikan paradigma tersebut. Contohnya saja, masih ingatkah anda kasus tentang seorang nenek yang dihukum 2,5 tahun penjara karena mencuri singkong? Si nenek berdalih bahwa hidupnya sangat miskin, cucu sakit dan menderita kelapan selama berhari-hari. Kasus lain yaitu seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja . Lalu Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik te...