“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”. Pasal 28D ayat 1
Mungkin sebagian orang sudah paham dengan keadilan dan hukum-hukum mengenai HAM. Semakin banyak orang tahu bahwa ‘hukum di Indonesia tidak adil’, begitulah fenomenanya saat ini. Bagaimana tidak, banyak kasus-kasus yang membuktikan paradigma tersebut.
Contohnya saja, masih ingatkah anda kasus tentang seorang nenek yang dihukum 2,5 tahun penjara karena mencuri singkong? Si nenek berdalih bahwa hidupnya sangat miskin, cucu sakit dan menderita kelapan selama berhari-hari.
Kasus lain yaitu seorang buruh pabrik bernama Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan tempatnya bekerja.
Lalu Tabriji, warga Serang, pada November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor bebek milik tetangganya.
Sekarang kita bandingkan dengan para pejabat yang korupsi, meskipun mereka dipenjara namun mereka tetap mendapatkan fasilitas yang nyaman. Belum lagi mereka juga mendapatkan hak hidup layak di dalam jeruji besi dan mendapatkan remisi berupa pemotongan masa penahanan tiap tahunnya.Hal ini tidak sebanding dengan perbuatannya yang merugikan negara yang mencapat ratusan bahkan miliyaran rupiah.
Nah, untuk itulah bagi generasi penerus bangsa yang ingin mempunyai cita-cita sebagai hakim pengadilan. Jadilah hakim yang adil, jujur dan juga memperlihatkan sisi manusiawi. Juga kepada masyarakat luas untuk lebih terbuka hatinya dalam melihat kondisi saudara-saudara kita yang membutuhkan bantuan rezeki dari orang yang mampu agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa.
Komentar
Posting Komentar