Sanksi Hukum Jika Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan Kasus : Di Jl. Rawa Simpruk, Kec. Kebayoran Lama - Jakarta Selatan . Banyak sekali bangunan atau melakukan kegiatan membangun tanpa memiliki IMB. Sementara di tempat terbisa seperti di daerah/wilayah Jakarta Utara atau Barat sangat riskan atau berisiko kalau membangun tidak memiliki IMB. Apakah di tempat tersebut kurang kesadaran dari warga atau masyarakatnya, atau mentang-mentang mereka merasa orang Jakarta asli? Jawaban : Dasar hukum: 1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung 3. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan Kami asumsikan istilah IMB yang dimaksud adalah Izin Mendirikan Bangunan. Kami juga asumsikan loka...