Langsung ke konten utama

Hukum Perikatan 'Undang-undang'

Sanksi Hukum Jika Tidak Memiliki Izin Mendirikan Bangunan

Kasus : Di Jl. Rawa Simpruk, Kec. Kebayoran Lama - Jakarta Selatan . Banyak sekali bangunan atau melakukan kegiatan membangun tanpa memiliki IMB. Sementara di tempat terbisa seperti di daerah/wilayah Jakarta Utara atau Barat sangat riskan atau berisiko kalau membangun tidak memiliki IMB. Apakah di tempat tersebut kurang kesadaran dari warga atau masyarakatnya, atau mentang-mentang mereka merasa orang Jakarta asli?

Jawaban :
Dasar hukum:1.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung2.    Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung3.    Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan


Kami asumsikan istilah IMB yang dimaksud adalah Izin Mendirikan Bangunan. Kami juga asumsikan lokasi pendirian rumah-rumah tersebut merupakan wilayah yang memang diperuntukan untuk hunian.

Berdasarkan ketentuan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan gedung.

Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal 7 ayat [2] UUBG).

Pembangunan suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal 35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).

Pengaturan mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal 14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005):
a.    tanda bukti status kepemilikan hak atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
b.    data pemilik bangunan gedung;
c.    rencana teknis bangunan gedung; dan
d.    hasil analisis mengenai dampak lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan.

Untuk wilayah DKI Jakarta, mengenai IMB diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub 85/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas. Selanjutnya, IMB diterbitkan oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau Dinas (Pasal 3 ayat [3] Pergub 85/2006). Dinas yang dimaksud adalah Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.

Bagaimana jika pemilik rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah termasuk memiliki IMB? Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi administratif dikenakan sanksi penghentian sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal 115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal 115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal 45 ayat [2] UUBG).

Kemudian, bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki IMB? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:
“Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang ini.”


Jadi, kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku kepada setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli Jakarta sekalipun. Memang dalam pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi pembangunan rumah dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Keindahan manusia 'sang penari gandrung'

Tarian Gandrung adalah  seni pertunjukan tarian yang asalnya dari Banyuwangi Jawa Timur. Tarian ini merupakan perwujudan dari rasa syukur masyarakat setiap habis panen. Bentuk kesenian yang didominasi tarian dengan alunan musik khas ini terkenal di wilayah Banyuwangi yang terletak di ujung timur Pulau Jawa. Dikarenakan tarian gandrung yang sangat terkenal, maka secara langsung telah menjadi ciri khas dari wilayah tersebut. Tak heran bila membayangkan kota Bayuwangi, maka yang terlintas dari pikiran kita adalah sebuah tarian gandrung yang diperankan oleh perempuan-perempuan cantik yang sangat lihai menarikan tarian tersebut. Jika kita pergi ke kota Bayuwangi, maka kita akan sering melihat patung-patung penari gandrung yang sudah menjadi 'icon' kota ini. Tarian yang diiringi dengan musik ini dimainkan oleh seorang penari wanita yang sudah profesional yang menari bersama tamu, terutama pria secara berpasangan. Iringan musik ini merupakan khas perpaduan budaya Jawa dan ...

Turki

TURKI   Republik Turki ( bahasa Turki : Türkiye Cumhuriyeti) disebut Türkiye ( bahasa Turki : Türkiye) adalah sebuah negara besar di kawasan  Eurasia . Wilayahnya terbentang dari Semenanjung  Anatolia  di  Asia  Barat Daya dan daerah  Balkan  di  Eropa  Tenggara. Turki berbatasan dengan  Laut Hitam  di sebelah utara;  Bulgaria  di sebelah barat laut;  Yunani  dan  Laut Aegea  di sebelah barat;  Georgia  di timur laut;  Armenia ,  Azerbaijan , dan  Iran  di sebelah timur; dan  Irak  dan  Suriah  di tenggara; dan  Laut Mediterania  di sebelah selatan.  Laut Marmara  yang merupakan bagian dari Turki digunakan untuk menandai batas wilayah  Eropa  dan  Asia , sehingga Turki dikenal sebagai negara  transkontinental . Bangsa Turki mulai bermigrasi k...

Istanbul

ISTANBUL   Istanbul  ,yang dalam sejarah juga dikenal sebagai  Konstantinopel  dan  Bizantium , adalah kota terpadat di  Turki  yang menjadi pusat perekonomian, budaya, dan sejarah negara tersebut. Istanbul merupakan  kota lintas benua  di  Eurasia  yang membentang melintasi  Selat Bosporus  di antara  Laut Marmara  dan  Laut Hitam . Pusat perdagangan dan sejarahnya terletak di sisi  Eropa , sementara sekitar sepertiga penduduknya tinggal di sisi Asia.   Kota ini merupakan pusat pemerintahan dari Munisipalitas Metropolitan Istanbul (berbatasan dengan  Provinsi Istanbul ); keduanya memiliki keseluruhan populasi sekitar 14 juta penduduk. Istanbul merupakan salah satu  kota yang paling padat penduduknya di dunia , menempati peringkat 6 terbesar di dunia menurut populasi dalam batas kota, dan merupakan  kota terbesar di Eropa . Istanbul terle...