Sanksi Hukum Jika Tidak Memiliki Izin Mendirikan
Bangunan
Kasus : Di Jl. Rawa Simpruk, Kec. Kebayoran Lama - Jakarta Selatan . Banyak sekali bangunan atau melakukan kegiatan membangun tanpa memiliki IMB. Sementara di tempat terbisa seperti di daerah/wilayah Jakarta Utara atau Barat sangat riskan atau berisiko kalau membangun tidak memiliki IMB. Apakah di tempat tersebut kurang kesadaran dari warga atau masyarakatnya, atau mentang-mentang mereka merasa orang Jakarta asli?
Jawaban :
Dasar hukum:1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung3. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan
Dasar hukum:1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung2. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung3. Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 85 Tahun 2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan
Kami
asumsikan istilah IMB yang dimaksud adalah Izin Mendirikan Bangunan. Kami juga
asumsikan lokasi pendirian rumah-rumah tersebut merupakan wilayah yang memang
diperuntukan untuk hunian.
Berdasarkan
ketentuan UU No. 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung (“UUBG”), rumah tinggal tunggal, rumah tinggal deret, rumah susun,
dan rumah tinggal sementara untuk hunian termasuk dalam kategori bangunan
gedung.
Setiap
bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis
sesuai dengan fungsi bangunan gedung (Pasal 7 ayat [1] UUBG). Persyaratan
administratif bangunan gedung meliputi persyaratan status hak atas tanah,
status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan (Pasal
7 ayat [2] UUBG).
Pembangunan
suatu gedung (rumah) dapat dilaksanakan setelah rencana teknis bangunan gedung
disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk izin mendirikan bangunan (Pasal
35 ayat [4] UUBG). Memiliki IMB merupakan kewajiban dari pemilik bangunan
gedung (Pasal 40 ayat [2] huruf b UUBG).
Pengaturan
mengenai IMB diatur lebih lanjut dalam PP No. 36 Tahun 2005
tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (“PP 36/2005”). Setiap orang yang
ingin mendirikan bangunan gedung harus memiliki Izin Mendirikan Bangunan yang
diberikan oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui proses permohonan izin (Pasal
14 ayat [1] dan [2] PP 36/2005). Permohonan IMB kepada harus dilengkapi
dengan (Pasal 15 ayat [1] PP 36/2005):
a. tanda bukti status kepemilikan hak
atas tanah atau tanda bukti perjanjian pemanfaatan tanah;
b. data pemilik bangunan gedung;
c. rencana teknis bangunan gedung; dan
d. hasil analisis mengenai dampak
lingkungan bagi bangunan gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan.
Untuk wilayah
DKI Jakarta, mengenai IMB diatur dalam Pergub DKI Jakarta No. 85 Tahun
2006 tentang Pelayanan Penerbitan Perizinan Bangunan (“Pergub
85/2006”). Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) Pergub 85/2006, pemberian
IMB diterbitkan berdasarkan Permohonan Izin Mendirikan Bangunan-Penggunaan
Bangunan yang disampaikan melalui Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas.
Selanjutnya, IMB diterbitkan oleh Seksi Dinas Kecamatan atau Suku Dinas atau
Dinas (Pasal 3 ayat [3] Pergub 85/2006). Dinas yang dimaksud adalah
Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi DKI Jakarta.
Bagaimana
jika pemilik rumah tidak memenuhi kewajiban persyaratan pembangunan rumah
termasuk memiliki IMB? Pemilik rumah dalam hal ini dapat dikenai sanksi
administratif dikenakan sanksi penghentian
sementara sampai dengan diperolehnya izin mendirikan bangunan gedung (Pasal
115 ayat [1] PP 36/2005). Pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki izin
mendirikan bangunan gedung dikenakan sanksi perintah pembongkaran (Pasal
115 ayat [2] PP 36/2005). Selain sanksi administratif, pemilik bangunan
juga dapat dikenakan sanksi berupa denda paling banyak 10% dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun (Pasal
45 ayat [2] UUBG).
Kemudian,
bagaimana jika bangunan tersebut sudah terlanjur berdiri tetapi belum memiliki
IMB? Berdasarkan Pasal 48 ayat (3) UUBG disebutkan bahwa:
“Bangunan
gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki izin mendirikan bangunan pada
saat undang-undang ini diberlakukan, untuk memperoleh izin mendirikan bangunan
harus mendapatkan sertifikat laik fungsi berdasarkan ketentuan undang-undang
ini.”
Jadi,
kewajiban untuk melengkapi setiap pembangunan rumah dengan IMB berlaku kepada
setiap orang, dan tidak ada pengecualian tertentu untuk penduduk asli Jakarta
sekalipun. Memang dalam pratiknya, pelaksanaan kewajiban untuk melengkapi
pembangunan rumah dengan IMB berkaitan dengan kesadaran hukum masyarakat dan
juga penegakan hukum dari pihak pemerintah daerah.
Komentar
Posting Komentar