“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di
hadapan hukum”. Pasal 28D ayat 1
Mungkin sebagian orang sudah paham dengan keadilan dan
hukum-hukum mengenai HAM. Semakin banyak orang tahu bahwa ‘hukum di Indonesia
tidak adil’, begitulah fenomenanya saat ini. Bagaimana tidak, banyak
kasus-kasus yang membuktikan paradigma tersebut.
Contohnya saja, masih ingatkah anda kasus tentang seorang nenek
yang dihukum 2,5 tahun penjara karena mencuri singkong? Si nenek berdalih bahwa
hidupnya sangat miskin, cucu sakit dan menderita kelapan selama berhari-hari.
Kasus lain yaitu seorang buruh pabrik bernama
Hamdani divonis hukuman kurungan 2 bulan 24 hari oleh Pengadilan Negeri
Tangerang pada Oktober 2002, atas tuduhan mencuri sandal jepit milik perusahaan
tempatnya bekerja.
Lalu Tabriji, warga Serang, pada
November 2009, divonis hukuman 7 bulan penjara karena terbukti mencuri dua ekor
bebek milik tetangganya.
Sekarang kita bandingkan dengan para pejabat yang korupsi,
meskipun mereka dipenjara namun mereka tetap mendapatkan fasilitas yang nyaman.
Belum lagi mereka juga mendapatkan hak hidup layak di dalam jeruji besi dan mendapatkan
remisi berupa pemotongan masa penahanan tiap tahunnya.Hal ini tidak sebanding
dengan perbuatannya yang merugikan negara yang mencapat ratusan bahkan
miliyaran rupiah.
Nah, untuk itulah bagi generasi penerus bangsa yang ingin
mempunyai cita-cita sebagai hakim pengadilan. Jadilah hakim yang adil, jujur
dan juga memperlihatkan sisi manusiawi. Juga kepada masyarakat luas untuk lebih
terbuka hatinya dalam melihat kondisi saudara-saudara kita yang membutuhkan
bantuan rezeki dari orang yang mampu agar tidak terjadi lagi kasus yang serupa.
Komentar
Posting Komentar